Kartu Debit. Aman gak ya?

Sampai sekarang saya masih belum mengerti tentang cara pengamanan kartu debit. Ini pernah ditulis oleh Primus di sini. Saat ini saya menggunakan kartu debit BNI. Seingat saya, dua tahunan yang lalu, cara pembayarannya adalah: pengguna harus memasukkan PIN sebelum approval. Beberapa waktu setelahnya, tiba-tiba hal ini berubah. Otentikasi menggunakan PIN dihilangkan dan diganti dengan pembubuhan tanda tangan. Bedanya, PIN dimasukkan sebelum pembayaran, sedangkan pembubuhan tanda-tangan dilakukan setelah proses pembayaran terjadi. Jadi, pembubuhan tanda-tangan bukan merupakan proses otentikasi.

Beberapa waktu lalu saya mengunjungi sebuah toko yg lama tidak saya kunjungi, ternyata toko tersebut masih menggunakan PIN untuk otentikasi. Tampaknya, BNI menyerahkan pilihan mekanisme PIN atau tanda tangan kepada pihak toko atau retailer. Hal yang sama sepertinya juga dilakukan oleh bank-bank lainnya.

Wah, jadi khawatir juga, nih. Kalau kartu ATM/debit saya tercuri trus bagaimana, dong?

Jadi, permasalahannya adalah: Apakah PIN merupakan mekanisme pengamanan yang wajib (mandatory) untuk kartu ATM dan kartu debit?

Hingga saat ini, sebagian besar kartu ATM dan kartu debit di Indonesia masih menggunakan teknologi magnetic strip. Seluruh data yang dipergunakan dalam proses transaksi disimpan di dalam magnetic strip dalam bentuk plaintext (tidak terenkripsi). Jadi, penyerang dapat dengan mudah membaca data-data tersebut hanya dengan menggunakan alat pembaca kartu magnetik. Selanjutnya, dengan mudah pula penyerang tersebut membuat kartu debit palsu.

Di sinilah fungsi utama PIN. Meskipun data-data dalam kartu dapat di-cloning, kita masih memiliki satu faktor keamanan lagi, yaitu PIN. Account kita masih tetap aman selama PIN tersimpan dengan aman.

Jadi bagaimana dengan transaksi kartu debit tanpa PIN?

Dalam kasus ini berarti tidak ada mekanisme otentikasi dengan faktor ‘what you know’ (yaitu PIN). Yang ada adalah faktor ‘what you have’ (yaitu kartu magnetik itu sendiri), yang tidak aman berdasarkan penjelasan sebelumnya . Jadi transaksi dengan kartu debit tanpa PIN tidak aman.

Jadi mengapa hal ini masih tetap dijalankan? Menurut saya ada beberapa sebab:

  1. Penggunaan signature justru bertujuan untuk menghindari ter-expose atau terbukanya PIN yang terlampau sering. PIN hanya dipergunakan di ATM, tidak di supermarket. Jadi kemungkinan terjadinya pencurian PIN menjadi lebih kecil.
  2. Kemudahan. Kita dapat meminjamkan kartu debit kepada orang lain (istri, anak, saudara, bahkan teman) tanpa perlu memberitahukan PIN kita. Orang yang menggunakan kartu yg bukan miliknya juga tidak perlu lagi mengingat-ingat PIN.
  3. Perhitungan manajemen risiko dari bank penyelenggara menyatakan bahwa prosentase fraud yang terjadi karena penyalahgunaan kartu debit tanpa PIN sangat kecil (terhadap seluruh nilai transaksi yang terjadi)

Ada sebab yg lain?

Bagi saya, tidak menggunakan PIN dalam transaksi kartu debit sama saja menghilangkan faktor keamanan utama kartu debit.

Kita bahas kembali tiga hal di atas.

Nomor satu dapat diatasi dengan penghalang pandangan di sekitar terminal POS (point of sales). Tentu tidak sebesar ruang ATM. Hanya sekedar mencegah orang mengintip PIN yang sedang kita ketikkan. Penempatan terminal juga harus diperhatika. Hal ini sebenarnya tidak susah untuk dilakukan. Pengguna juga berhak untuk menolak/membatalkan transaksi jika merasa tidak aman.

Nomor dua, menyalahi prinsip utama penggunaan kartu ATM dan kartu debit. Kartu ini hanya boleh dipergunakan oleh orang yang memiliki seluruh faktor otentikasi (ada dua, seperti yang dijelaskan di atas). Kemudahan? Sebenarnya bank penyelenggara menyediakan kemudahan tersebut dengan cara memindahkan risiko keamanan kepada pengguna. Tingkat keamanan diturunkan, risiko tanggung sendiri. Sebagai pengamanan, bank juga menetapkan batas maksimal transaksi yang dapat dilakukan tiap hari. Namun, batas ini dihitung berdasarkan perhitungan manajemen risiko fraud yang akan ditanggung oleh bank, bukan risiko yang akan kita tanggung. Sekali lagi, risiko tanggung sendiri. Mau?

Untuk nomor tiga, saya tidak memiliki bukti statistik penyalahgunaan kartu debit tanpa PIN. Mungkin rekan-rekan blogger punya? Saya menduga cukup besar.

Yang membuat saya lebih pusing lagi, seingat saya, BNI tidak pernah memberitahukan perubahan cara transaksi tersebut, apalagi menjelaskan risiko-risiko baru yang akan muncul. Menurut saya, bank penyelenggara wajib menjelaskan hal-hal seperti ini. Atau saya saja yang kelewat. Pembaca yang lain bagaimana?

Catatan: risiko penggunaan tanda tangan pada kartu kredit berbeda dengan kartu debit. Ini karena pada kartu kredit kita masih dapat menolak membayar tagihan karena menduga ada fraud. Untuk debit, uang kita sudah berpindah ke account merchant. Bisa gitu ditarik lagi?

Tinggalkan sebuah Komentar